Kebijakan Keamanan dan Whistleblowing
Sistem Manajemen Keamanan Informasi
SPE Solution telah menerapkan ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk membangun, menerapkan, memelihara serta meningkatkan keamanan asset informasi secara berkelanjutan.
SPE Solution berkomitmen untuk menjamin kelangsungan bisnis dan meminimalisasi kerugian bisnis dengan melindungi keamanan informasi serta fasilitas pemroses informasi dari ancaman terhadap kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) melalui Kebijakan Keamanan Informasi PT Solusi Pembayaran Elektronik sebagai berikut:
​
​
​
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
SPE Solution telah menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai upaya mencegah praktik penyuapan, korupsi dan gratifikasi serta membantu dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis yang beretika, bersih dan bermartabat sehingga meningkatkan citra baik Perusahaan dan kepercayaan Pelanggan, Rekan Bisnis, Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan.
SPE Solution berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang beretika, bersih dan bermartabat melalui Kebijakan Anti Penyuapan PT Solusi Pembayaran Elektronik sebagai berikut:
​
​
Kebijakan Privasi
Website SPE Solution yang dapat diakses melalui https://spesolution.com/ , keamanan data privasi pengunjung merupakan salah satu prioritas utama kami. Dokumen Kebijakan Privasi berikut ini berisikan jenis informasi yang dikumpulkan dan dicatat oleh SPE Solution dan bagaimana kami menggunakannya:
​
​
​
Whistleblowing System
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan, melindungi keamanan informasi dan kepentingan seluruh Pihak Terkait, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum, SPE Solution melaksanakan kegiatan bisnis dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Beberapa hal yang sangat penting dalam mewujudkan GCG adalah melindungi keamanan asset informasi, pemberantasan korupsi, suap, maupun praktik kecurangan lainnya, sehingga diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah praktik yang bertentangan dengan GCG melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system).
Penyampaian Pelaporan oleh pihak eksternal dan internal terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap keamanan informasi serta anti-penyuapan yang berkaitan dengan SPE Solution, dapat dilaporkan melalui pengisian formulir berikut:
Kantor pusat: Ruko Great Wall Blok A No.17-20, Jl. Green Lake City Boulevard, Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15147 (up: Divisi Compliance & Audit)