Aplikasi YAP! merupakan aplikasi yang ditujukan kepada Notaris untuk melakukan pembayaran kepada Ditjen AHU. Metode pembayaran ini memerlukan media berupa aplikasi mobile dengan menggunakan sumber dana kartu debit BNI, sehingga pengguna tidak perlu melakukan top up saldo pada akun. Pengguna/Notaris hanya perlu melakukan registrasi akun dan mendaftarkan sumber dana kartu debit BNI.
​
Untuk verifikasi sumber dana, sistem akan mengirimkan OTP pada no handphone yang terdaftar pada rekening yang diregistrasikan pada aplikasi. Pada saat notari sudah terdaftar di aplikasi YAP! akan mendapatkan beberapa fitur, yaitu : Add Card, Delete Card, Pay AHU, Monitoring Transaksi Pembayaran dan Notifikasi Email.
Market
Seluruh notaris yang ingin mendapatkan kemudahan untuk melakukan pembayaran Administrasi Hukum dengan menggunakan mobile application.
Jadi dengan mobile application YAP! notaris hanya tinggal mendaftarkan kartu BNI kemudian di dalam sistem YAP! untuk bisa digunakan untuk melakukan pembayaran billing secara otomatis dengan menarik saldo yang ada pada kartu BNI yang terdaftar.